Kamis, 15 Desember 2011

Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KOPGAMIN Tahun Buku 2011


BAB I
PENDAHULUAN

     A.    DASAR PEMIKIRAN

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat.
Prinsip koperasi antara lain : keanggotaan bersifat sukarela , pengelolaan dikelola secara demokratis, pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing dan seterusnya.
Dalam Anggaran Dasar KOPGAMIN khususnya BAB VII tentang Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi, sehingga dalam RAT dapat diputuskan berbagai kebijakan antara lain Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus, Pengesahan Rencana Anggaran, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus serta berbagai penetapan kbijakan koperasi lainnya.
KOPGAMIN alhamdulillah pada Tahun Buku 2011 telah dapat melaksanakan tugasnya dalam keberhasilan dan kekurangannya, baik dalam menjalankan koperasi sebagai fungsi ekonomi, maupun koperasi sebagai fungsi sosial. Dalam menjalankan tugas tersebut tidak terlepas dari berbagai hambatan dan tantangan. Semua hambatan tersebut telah dapat diselesaikan sebagaimana mestinya dengan tidak menjadikan koperasi ini mundur ke belakang.
KOPGAMIN berdasarkan neraca pada tahun buku 2010 mempunyai aset / kekayaan sebesar Rp.37.280.324 dana simpanan anggota mencapai Rp.23.045.000 dana cadangan sosial  Rp.185.287 serta sisa hasil usaha sebesar Rp.2.670.000 dan pada saat ini berdasarkan neraca pada tahun buku 2011 mempunyai aset / kekayaan sebesar Rp.51.950.306 dana simpanan anggota mencapai Rp.47..490.000 dana cadangan sosial  Rp.582.306 serta sisa hasil usaha sebesar Rp3.878.000. 
Jika ditinjau dari tingkat kewaspadaannya pengelolaan KOPGAMIN perlu dilakukan secara serius dan perlakuan yang jujur terbuka dan mengerti serta memahami tentang koperasi dengan niat tulus dan mempunyai itikad yang baik.

 B.     LANDASAN
                  Yang menjadi landasan dalam pelaksanaan RAT tahun buku 2011 adalah sebagai berikut :
a.     Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
b.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KOPGAMIN tahun buku 2003-2004
c.    Keputusan Rapat Anggota  Tahunan (RAT) KOPGAMIN tahun buku 2010-2011 khususnya tentang rencana kerja kopgamin tahun buku 2011

C.     TUJUAN
              Dalam melaksanakan kegiatan KOPGAMIN mempunyai tujuan sebagai berikut :
a.    Dapat membantu meringankan beban anggota khususnya dalam keadaan yang mendesak bgi yang sangat memerlukan pinjaman
b. Dapat membantu  anggota khususnya dalam bidang konsumsi untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari
c.    Meringankan beban orang tua dalam membiayai sekolah/kuliah anak agar kehidupan anaknya akan lebih maju
 

D.    ORGANISASI

Pengurus:
Kepengurusan KOPGAMIN untuk tahun buku 2011 adalah sebagai berikut:
Pembina                              : Bapak AMIN
Staff Ahli/ BP                      : SARIPAH
Ketua                                  : EHA JULAEHA
Sekretaris                            : M. JOMKA EKA SULAKI
Bendahara                          : MUHAMAD SIDIK
Keanggotaan:
Keanggotaan pada KOPGAMIN bersifat sukarela artinya tidak ada pemaksaan maupun tekanan dari pihak manapun. Keadaan anggota pada tahun buku 2011
Awal tahun  23 orang
Masuk            0 orang
       Keluar            0 orang
Jumlah          23 orang

E.     SISTEMATIKA

Sistematika pembahasan   laporan pertanggungjawaban KOPGAMIN tahun buku 2011 adalah sebagai berikut:
BAB I        :  Pendahuluan yang terdiri dari : Dasar Pemikiran, Landasan, Tujuan Organisasi serta Sistematika Pembahasan
BAB II      :  Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Laba Rugi, Laporan Neraca, Penjelasan Laporan, Analisa Laporan, Daftar Simpanan anggota dan Daftar Piutang (Tagihan)
BAB III     :  Pembagian Sisa Hasil Usaha meliputi: Perhitungan SHU, Neraca Awal untuk tahun 2011 dan Daftar penerimaan SHU yang diterima oleh anggota
BAB IV     :  Rencana Kerja untuk tahun 2011.
BAB V      :  Penutup
 bersambung...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar