Senin, 19 Desember 2011

Menkeu: Persiapan dan Perencanaan APBN harus Maksimal

 Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan proses persiapan dan perencanaan Kementerian Lembaga untuk menyusun program dalam APBN harus lebih maksimal agar pelaksanaan penyerapan belanja negara dapat lebih baik.
"Kata kunci proses pelaksanaan program dimulai dari persiapan perencanaan yang memadai, tanpa itu jangan berharap proses pelaksanaan berjalan baik juga, karena APBN perlu persiapan eksekusi yang matang," ujarnya dalam workshop persiapan pelaksanaan APBN 2012 di Jakarta, Senin.
Menkeu menjelaskan berdasarkan pengalaman, saat ini program kegiatan dalam APBN belum berjalan maksimal karena belum ada koordinasi yang baik antara unit perencanaan dan pelaksanaan.
"Banyak contoh, seperti belum dilengkapinya dokumen pendukung yang menyebabkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dibintangi, belum disusunnya rencana penarikan dana, termasuk belum dimulainya proses lelang saat proses anggaran sudah dimulai," ujarnya.
Menurut dia, hal tersebut sempat menyebabkan proses pembahasan perencanaan program kerja tahun mendatang 66 Kementerian Lembaga, dari 82 Kementerian Lembaga, dengan DPR belum selesai padahal rapat paripurna telah mengesahkan APBN 2012.
"Dari 66 Kementerian Lembaga, anggarannya masih dibintangi, artinya belum selesai pembahasan dengan DPR. Kita bersyukur saat ini tinggal enam Kementerian Lembaga yang belum disetujui," ujar Menkeu.
Selain itu, hal-hal lain yang menyebabkan pelaksanaan APBN belum berjalan maksimal adalah banyak sekali pejabat yang telah memiliki sertifikasi pejabat pembuat komitmen untuk melakukan pengadaan barang dan jasa, namun mereka tidak ditempatkan sebagai kuasa pengguna anggaran.
"Sudah banyak yang mendapatkan sertifikasi tetapi pejabat yang mempunyai sertifikasi tidak ditaruh ditempatnya, malah dipindah-pindah posisinya jadi hal seperti ini harus diperbaiki kedepannya," ujarnya.
Menkeu mengatakan kondisi tersebut menyebabkan banyak pejabat pembuat komitmen yang merupakan pejabat paruh waktu sehingga untuk melakukan pengadaan barang dan jasa bernilai besar, mereka takut untuk melakukan proses tender.
"Kalau mereka tidak diberikan satu motivasi atau arahan agar berani dalam melakukan tender atau pengadaan, mereka pasti tidak menjalankan pekerjaannya dengan hati dan akhirnya dia tidak peduli jadi atau tidak, karena banyak sekali pengadaan barang jasa yang mahal pejabatnya takut sekali melakukan," ujarnya.
Untuk itu, Menkeu menyarankan setiap Kementerian Lembaga membuat Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bertanggung jawab atas pengadaan uang bisa membuat rencana penyerapan serta pengadaan barang dan jasa dengan baik.
"Dalam ULP ini ada pengawasan dan evaluasi yang harus rutin dilakukan para pimpinan agar setiap permasalahan dapat segera terdeteksi dan diupayakan perbaikan," ujarnya.
Pemerintah, lanjut Menkeu, terus mendorong pengadaan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-procurement) dengan jadwal yang lebih tersusun untuk menghindari terjadinya penyelewengan dan merugikan keuangan negara.
Ia juga mengatakan sistem pembahasan APBN Perubahan saat ini juga menyebabkan realisasi penyerapan anggaran belanja negara dalam lima tahun terakhir tetap rendah.
"Di proses APBN ada APBN perubahan, itu kan disetujui di Oktober, kalau disetujui Oktober itu waktunya pendek sekali untuk merealisasi. Jadi walapun ada tambahan anggaran Rp40 triliun, itu pencairannya susah, ini terkait dengan sistem," ujarnya.
Menkeu mengatakan juga diperlukan perbaikan regulasi terkait Keppres 54/2010 mengenai pengadaan barang dan jasa maupun UU APBN apabila dirasakan menghambat efisiensi belanja pemerintah terutama di daerah.
Dengan sosialisasi yang lebih baik antar Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah, Menkeu mengharapkan eksekusi APBN 2012 dapat berjalan dengan lebih baik terutama peningkatan kualitas penyerapan anggaran belanja modal.
Apalagi, penyerapan anggaran belanja modal dalam APBN Perubahan hingga Desember 2011 masih pada kisaran sekitar 53 persen atau senilai Rp72,3 persen dari pagu sebesar Rp141 triliun.
"Dalam lima tahun terakhir, penyerapan dan eksekusi tidak baik. Kuncinya adalah eksekusi, terutama setelah pengupayaan kontrak pengadaan barang dan jasa dapat segera ditandatangani pada awal tahun anggaran," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar